Menjadi Trend Di Indonesia, Korupsi Di Bayar Seks



Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai terlalu rendah jika hukuman untuk sebuah gratifikasi seks itu jika dimasukkan kepada perbuatan asusila Terlalu kecil jika itu dimasukkan dalam perbuatan asusila. Masa korupsi hanya dihukum perbuatan asusila. Karena kejadian ini di dalam tugas lho, tegas Mahfud di Jakarta, Minggu (13/01/2013).



Mahfud menyadari memang sulit mengukur tindakan gratifikasi seks. Menurutnya, belum ada bentuk perundang-undangan yang diatur.

Grafitikasi seks itu sulit diungkap. Jika penyuapan itu lebih ke materi. Jika ini dimasukkan ke dalam tindakan asusila itupun saat transaksinya di luar tugas, lanjutnya.

Mahfud mengakui kejadian ini sudah ada sejak zaman Orde Baru. Biasanya, praktek gratifikasi seks akan terjadi saat kunjungan tugas di sebuah daerah.

Praktek ini sudah lama. Sejak Orde Baru sudah ada. Biasanya mereka pemeriksaan keuangan ada sajian seksual, sambung Mahfud.Mahfud menyakini saat ini banyak orang kuat yang tidak terlibat korupsi namun kalah dengan gratifikasi seksual.

Dengan menggunakan gratifikasi seksual maka orang tersebut bisa membuat sebuah kebijakan.Kadang orang bisa kuat dengan tidak melakukan korupsi uang.

Namun dengan godaan wanita, bisa saja melakukan sebuah kebijakan, pungkasnya.

Follow On Twitter